Article written

  • on 01 September 2009

Sertifikasi Dosen

Semarang, 20 April 2009. Di Fakultas Dakwah mulai awal April sedang berlangsung sertifikasi dosen di IAIN Walisongo termasuk di Fakultas Dakwah. Sertifikasi dilakukan berdasarkan atas Undang-Undang No.14 tahun 2005, yang berbunyi “………”.
Sertifikasi yang Pertama, dilakukan dengan tujuan mengukur tingkat kualitas dan keprofesionalan dosen dilihat dari aspek pedagogis, profesionalis, kepribadian dan sosial. Sertifikasi ditujukan untuk semua dosen. Dosen yang mengikuti sertifikasi dipilih berdasarkan kuota. Sertifikasi juga berlaku untuk semua dosen perguruan tinggi Universitas di Indonesia. Dosen yang menjalani Sertifikasi baru sebagian dari dosen yang ada, karena akan ada periode selanjutnya.
Sertifikasi pada periode ini dilakukan mulai awal april-20 April 2009. adapun pada tanggal 20 April harus sudah dikirim kepada PT. PESEREDOS (PT. Sertifikasi Dosen). Layaknya anak SMA yang menjalani UAN, demikian pula dosen yang di sertifikasi juga ada yang lulus dan tidak lulus. Ada yang curang ada juga yang sportif. Bahkan, di salah satu kelas BPI di temukan fenomena dosen yang meminta anak didiknya untuk memberikan nilai sertifikasi minimal 3, agar “dirinya” bisa lulus tes uji sertifikasi. Sertifikasi dosen yakni dimana mahasiswa yang menilai dosennya. Maka ada unsur subyektif yang dominan dalam hasil penilaian tes tersebut. Yang seharusnya mahasiswa dituntut untuk menilai dengan seobjektif mungkin, karena dalam lembar soal sertifikasi pada bagian atas telah diberitahukan bahwa menilailah dengan seobjektif mungkin.
Menurut Drs Ali Murtadho selaku Pembantu Dekan I mengatakan bahwa, dalam penilaian sertifikasi ini memang ada unsur subyektifnya, karena mahasiswa yang menilai. Mahasiswa pun ada yang suka dengan dosen itu dan ada juga yang tidak suka. Like and dislike adalah sesuatu yang wajar. Tapi dalam penilaian ini diusahakan untuk seobjektif mungkin.
Kedua, adanya sertifikasi dosen berdampak pada kenaikan gaji pada dosen yang masuk sertifikasi. Kenaikan gajinya sebesar 1X gaji pokok. Jumlah yang lumayan besar.
Sertifikasi ditujukan untuk menilai keprofesionalan dosen. Ketika ditanya metode ini tepat atau tidak untuk mengukur keprofesionalan, ia menjawab “tepat tidaknya metode untuk mengukur keprofesionalan dosen, itu tidak dapat diputuskan. Karena ini hanya sebagai sarana untuk mengukur keprofesionalan dosen”.
Drs. Djasadi salah satu dosen yang masuk dalam daftar sertifikasi menanggapi positif terkait dengan adanya sertifikasi. Beliau mengatakan bahwa dengan adanya sertifikasi ini sangat baik sekali karena sebagai suatu upaya peningkatan kualitas dosen itu sendiri dan kualitas mahasiswa yang diajarnya. Dia juga menambahkan , pemerintah disamping mengadakan sertifikasi juga harus memperhatikan dosen.
“Kebutuhan saya banyak sekali, untuk mencukupi kebutuhan saya itu tidak cukup jika hanya dengan mengandalkan gaji dosen yang saya terima sekarang ini. Maka dengan adanya sertifikasi ini dapat menaikkan gaji tunjangan sebanyak 1x gaji pokok saya”.
Mas’udan, selaku mahasiswa yang menilai dosen berpendapat, kalau sertifikasi bagi dosen itu memang perlu karena disamping untuk mengetahui kualitas dan kemajuan dosen itu sendiri juga untuk kemajuan masa depan fakultas dakwah dengan dosen-dosen yang berkualitas.
Seorang dosen memang perlu diuji untuk mengetahui bagaimana cara ia mengajar atau menyalurkan ilmunya kepada mahasiswa. Dalam hal ini mahasiswa lah yang berperan karena ia yang menentukan apakah dosen itu layak untuk mendapat nilai plus dan mahasiswa yang menilai sebatas apa tingkat kemahiran dosen dalam menyampaikan materinya kepada mahasiswa.

Missi Magazine is powered by FREEmium Theme.
developed by Blogger templates and brought to you by Blogger Tools